LimasisiNews, Jakarta –
Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
PKS pertama ini tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022 sebagai turunan dari nota kesepahaman – Memorandum of Understanding (MoU) Dewan Pers dengan Polri bertujuan yang untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik.
Surat PKS dengan nomor tersebut juga ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli bersama Kabareskrim Polri, Komjen Pol., Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli menjelaskan, bahwa PKS ini sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga dengan PKS ini, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dengan ditandatanganinya PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli dalam keterangan tertulisnya.