“Ini yang membuat kami sakit. Mengurus ijin sudah lama tidak turun-turun, tahu-tahu lewat sistem OSS, pusat memberikan izin perusahaan dari luar kota yang malah tempatnya di lokasi tambang rakyat. Kami menambang bukan mau punya istri banyak atau beli mobil mewah, tapi untuk makan,” tegasnya.
Setelah melakukan orasi di halaman gedung DPRD, akhirnya perwakilan dari para penambang diterima Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, Ketua Komisi C DPRD DIY, Jimy, dan perwakilan dari ESDM, BBWSO, DPPM DIY di ruang lobby utama DPRD DIY.
Huda dalam audiensi tersebut memberikan tanggapan terkait tuntutan dari perwakilan penambang yang diantaranya masalah perijinan yang dirasa menyulitkan warga masyarakat bantaran Progo. Pihaknya melalui Komisi C akan mengakomodir dan mengawal apa saja yang menjadi keluhan atau aspirasi dari masyarakat penambang Progo.
“Saya ucapkan banyak terima kasih untuk kehadiran teman-teman dari masyarakat penambang pasir progo. Selanjutnya, kami akan mengakomodir apa yang menjadi aspirasi dari rekan-rekan, khususnya warga masyarakat penambang kali Progo melalui komisi C,” ucapnya.
Sementara itu, Jimy, Ketua Komisi C DPRD Provinsi DIY menjelaskan, perlu adanya koordinasi terlebih dahulu. Tidak harus dengan mengerahkan masa dan armada truk pasir seperti ini. Jimy menyinggung terkait permasalah jalan yang rusak akibat aktivitas penambangan. Hampir 40% jalan dibeberapa wilayah di sekitar bantaran sungai Progo rusak.
“Tentunya ini memerlukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait permasalahan perizinan. Nanti akan kita koordinasikan dengan DPPM DIY dan ESDM. Sedangkan untuk permasalahan jalan yang rusak ini akan kita koordinasikan dengan pihak Binamarga, dan tentunya ini juga jadi perhatian kita semua termasuk masyarakat penambang.” jelasnya.
Aksi demo berjalan dengan lancar meskipun sempat membuat kemacetan di beberapa ruas jalan di pusat kota Yogyakarta. Setelah audensi, masa pun membubarkan diri masing-masing. Masa akan melakukan aksi besar-besaran jika aspirasi mereka tidak ada tindak lanjut dari dewan maupun instansi terkait.
Arf