LimasisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Ratusan masa dari Kelompok Penambang Pasir (KPP) bantaran kali Progo, hari ini, Rabu (09/11/2022 ) mendatangi Gedung DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Jalan Malioboro Yogyakarta.
Mereka melakukan aksi unjuk rasa terkait proses legalitas penambangan pasir yang dinilai tidak memihak kepada rakyat, dalam hal ini penambang pasir bantaran kali Progo. Mereka menuntut izin tambang rakyat yang mandeg sejak proses pengurusan dua hingga tiga tahun ke belakang.
Koordinator aksi, Yunianto, kepada awak media mengatakan bahwa aksi damai dari KPP ini diikuti kurang lebih sekitar 600 orang penambang dan 75 armada truk dari penambang pasir bantaran kali Progo.
“Ini aksi pertama kami dari KPP kali Progo ke Gedung DPRD DIY. Untuk aksi hari ini diikuti kurang lebih ada 600 orang dan 75 armada truk,” kata Yunianto.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa untuk tuntutan kali ini perihal pengurusan perizinan kesannya terlalu berbelit-belit. Hal ini yang dirasakan para penambang yang notabene warga asli bantaran sungai Progo. Mereka menilai masih ada tebang pilih dalam kepengurusan perizinan penambangan.
“Kami hanya rakyat kecil yang sejak lahir sudah tinggal di bantaran sungai Progo. Kami hanya penambang kecil. Tolong perhatikan kami sebagai penambang bantaran sungai Progo. Kenapa urusan perizinan masih dipersulit? Justru yang terjadi saat ini mereka yang bukan asli warga bantaran kali Progo malah dipermudah pengurusan perizinan terutama IUP dan WIUP dengan mengatasnamakan PT,” jelasnya.
Yunianto menilai kalau saat ini bantaran sungai Progo sudah dirusak oleh para kapitalis yang bukan warga bantaran sungai. Ia berharap agar aspirasi dari warga penambang bantaran sungai Progo ini bisa diserap anggota dewan.
Yunianto menyebut, kalau kekecewaan warga KPP memuncak saat beberapa waktu terakhir muncul izin menambang bagi perusahaan di luar DIY melalui OSS. Ketika warga mengecek di lokasi, mereka menemukan bahwa justru izin itu terbit di lokasi yang menjadi tambang rakyat.