LimaSisiNews, Klaten (Jawa Tengah) –
Ada yang istimewa dalam Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Kabupaten Klaten tahun ini. Pasalnya, tahun ini DPRD Kabupaten Klaten memberikan kado spesial dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.
Diketahui, Perda tersebut telah disahkan saat rapat paripurna persetujuan dan penetapan Raperda di ruang sidang DPRD Klaten yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten pada 26 Juni 2023 lalu.
“Salah satu kado dari DPRD Kabupaten Klaten dan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten di Hari Santri, kita sudah menyelesaikan Perda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo kepada LimaSisiNews, Selasa (24/10/2023) sore.
Upacara Peringatan HSN 2023 tingkat Kabupaten Klaten, digelar di Alun-alun Klaten hari ini, Selasa (24/10/2023), yang diikuti oleh ribuan santri dari pondok pesantren dan sekolah se-Kabupaten Klaten.
Hamenang mengatakan, dalam prosesnya ia juga menggelar diskusi yang melibatkan Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PC NU) dan pengurus pondok pesantren yang ada di Kabupaten Klaten.
Pertemuan tersebut merupakan langkah sosialisasi terhadap penerapan Perda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren di Kabupaten Klaten.
“Alhamdulillah, responsnya positif dalam rangka pengembangan pondok pesantren di masa yang akan datang,” ungkapnya.
“Karena dengan Perda Pondok Pesantren ini, pondok pesantren menjadi legal dan pemerintah bisa campur tangan dalam rangka mendukung, mensupport, memfasilitasi dengan Perda Pengembangan Pondok Pesantren ini,” lanjutnya.