LimaSisiNews, Simalungun (Sumut) –
Peredaran Narkotika jenis sabu-sabu, dewasa ini diduga kembali marak dan “gentayangan” beredar didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, batu VI, Jl. Asahan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Sebanyak 5 (lima) narapidana (napi) yang sangat santer disebut-sebut berinisial Mhd Hkim/Big bos narkoba sabu pemegang bendera (istilah didalam lapas tersebut) And Frmnsyh/Pengedar dan bos parengkol, Domo/pengedar dan bos parengkol, Bgol/pengedar dan bos parengkol, Turek/pengedar dan bos parengkol.
Kelima napi yang namanya cukup terkenal di Kamar/Sel Enggang, dua lantai kurang lebih 24 kamar khusus napi yang melakukan Penipuan melalui handphone (HP) dari dalam Lapas (Parengkol) disebut dijaga ketat oleh oknum pegawai berinisial Jtmko dan Rmmber agar kegiatan di kamar/sel Enggang khusus melakukan penipuan melalui handphone tidak tercium keluar Lapas tersebut.
Masih menurut sumber dalam, napi keseluruhan yang ada di Kamar/Sel Enggang, dua lantai kurang lebih 24 kamar untuk melakukan penipuan menggunakan Hp keluar lapas harus terlebih dahulu menghisap sabu yang disediakan kelima narapidana (napi) tersebut.