Dalam kesempatan itu, mantan Kajari Medan ini menjelaskan tren penindakan kasus korupsi tahun 2019 – 2023, potensi kerugian keuangan negara tahun 2019 – 2023. Khusus untuk Kejati Sumut sudah melaksanakan penyelidikan sebanyak 61 perkara, penyidikan sebanyak 42 perkara dan penuntutan 26 perkara. Dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi (UP) Kejati Sumut telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp32.995.724.235,- (tiga puluh dua miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus dua puluh empat ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah).
“Khusus untuk perkara yang melibatkan BUMN dan BUMD ada 9 perkara dengan 16 orang tersangka,” tandasnya.
Perlu diketahui, lanjut Muttaqin Harahap bahwa faktor penyebab korupsi meliputi aspek perilaku individu, aspek organisasi, aspek masyarakat dan aspek peraturan perundang-undangan. Upaya penegakan hukum dalam mencegah tindak pidana korupsi bisa dilakukan lewat upaya preventif, detektif dan represif.
“Pencegahan sejak dini bisa dilakukan lewat mengenali perbuatan korupsi, komitmen dari diri sendiri untuk tidak melakukan korupsi serta membiasakan diri melakukan yang benar,” tegasnya.
Sementara Asintel Kejati Sumut, Andri Ridwan yang mengusung topik Pengamanan Pembangunan Strategis pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengatakan bahwa pengamanan pembangunan adalah bagian dari tugas Intelijen Penegakan Hukum melalui serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen, dan/atau pihak lawan yang merugikan kepentingan penegakan hukum, serta ketertiban dan ketentraman umum dan pembangunan strategis.
Dalam paparannya, Andri Ridwan juga menjelaskan syarat untuk mengajukan pengamanan pembangunan strategis, yaitu persyaratan pelaksanaan PPS (Surat Permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis) dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditandatangani oleh Pejabat Tinggi Madya atau pimpinan BUMN.
“Bagitu juga Data Kelengkapan Proyek (dasar hukum dan rincian proyek) serta Deskripsi Ancaman,Gangguan, Hambatan dan Tantangan,” tandasnya.
Berakhirnya pengamanan PPS menurut Andri Ridwan, apabila terindikasi pidana, pemohon tidak kooperatif, pemohon mencabut permohonan PPS, adanya tindakan lain dari pemohon atau Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) sudah teratasi.
Pada sesi tanya jawab, beberapa peserta menyampaikan pertanyaan dan dijawab oleh narasumber secara bergantian.
Kegiatan penyuluhan hukum diakhiri dengan pemberian cenderamata kepada Kajati Sumut, Idianto, dan kepada kedua pemateri, Aspidsus dan Asintel.
Junianto Marbun/Ed. MN