LimaSisiNews, Medan (Sumut) –
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se Dunia (Hakordia), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar penyuluhan hukum kepada pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) pada Jumat (06/12/2024) di Aula Kantor Kanwil Bank Mandiri Lantai 5 Menara Mandiri Jalan Pulau Pinang, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Penyuluhan hukum tersebut menghadirkan narasumber yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto, S.H,, M.H.; Asisten bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Muttaqin Harahap, S.H., M.H.; dan Asisten Inteligen (Asintel), Andri Ridwan, S.H., M.H.
Ada pun peserta yang mengikuti kegiatan tersebut adalah gabungan dari pegawai Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Sumut, Pelindo, Inalum, Perkebunan, PLN serta BUMN lainnya.
Dalam sambutannya Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa tema Hari Antikorupsi Sedunia tahun ini adalah “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia yang Lebih Baik,” menjadi pengingat akan pentingnya sinergi di antara seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi salah satu ancaman terbesar bangsa kita, yaitu korupsi.
Idianto menegaskan bahwa korupsi adalah persoalan yang sangat kompleks. Bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga terkait moralitas, budaya, dan sistem tata kelola yang belum sempurna. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.
“Pada kesempatan ini, saya menggarisbawahi peran dunia usaha dalam mencegah dan memberantas korupsi. Keberadaan perusahaan-perusahaan besar seperti PT. Inalum, PT. Pelindo, PTPN III, PTPN IV, PLN, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Sumut merupakan bagian integral dari upaya ini,” tandasnya.
Dunia usaha memegang peran strategis sebagai motor penggerak perekonomian. Namun, jika praktik korupsi terjadi dalam proses bisnis, dampaknya dapat merugikan tidak hanya perusahaan tetapi juga masyarakat luas. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa prinsip good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) diterapkan dengan baik.
“Saya mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan komitmen dalam menerapkan standar integritas tinggi di lingkup internal mereka. Namun, perjalanan ini masih panjang. Kita harus terus bersama-sama memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan kerja, salah satunya melalui kegiatan penyuluhan hukum seperti hari ini,” kata mantan Kajati Bali ini.
Selanjutnya, Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap dalam materinya menyampaikan bahwa perkembangan korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, serta modus operandinya semakin canggih.
“Korupsi juga berdampak pada diri sendiri, masyarakat, negara, lingkungan dan termasuk pada politik (menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi),” kata Muttaqin Harahap.