Herwatan menambahkan, untuk saat ini yang dilakukan Kejati DIY menyikapi lambanya penanganan Kasus tersebut (dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman) sebatas memberikan supervisi dan Support untuk Kejari Sleman.
“Langkah yang dilakukan Kejati DIY dalam penyidikan yang dilakukan Kejari Sleman terkait dana hibah pariwisata sleman dengan memberikan supervisi dan support kepada kejari sleman,” imbuhnya.
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman dari Kementerian Pariwisata Ekonomi dan Kreatif (Kemenparekraf) bergulir sejak tahun 2020 lalu dan diperuntukkan sebagai dana bantuan untuk penanganan Pandemi Covid-19 untuk meningkatkan perekonomian masyarakat pasca Pandemi.
Ar/Ed. MN