Pada 2019, Pengadilan Negeri Simalungun dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara melakukan pengukuran dan identifikasi areal. Hasil konstatering menemukan 96,47 hektare lahan masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 7/12 November 2008 yang dikantongi oleh PTPN IV.
Setelah bertahun-tahun, usai berkekuatan hukum tetap, lahan PTPN IV Kebun Balimbingan tak kunjung dieksekusi dari tangan penggarap. Titik cerah akhirnya muncul setelah PTPN IV kembali mengajukan permohonan eksekusi untuk yang ketiga kalinya pada 29 September 2022.
Pengadilan Negeri Simalungun akhirnya menerbitkan surat Nomor: W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 perihal pemberitahuan eksekusi. Awalnya, eksekusi direncanakan pada Selasa (08/11/2022). Namun karena pertimbangan tertentu, jadwalnya diundur.
Sebelum melakukan eksekusi, penegak hukum beserta PTPN IV mengedepankan pendekatan persuasif dan upaya dialog. Sejauh ini, sudah lebih dari tiga kali sosialisasi dilakukan oleh Polres Simalungun dan Pengadilan Negeri Simalungun kepada para penggarap.
Sebagai bentuk sugu hati, PTPN IV memberikan uang kompensasi kepada 17 orang penggarap yang sebelumnya kalah dalam gugatan. Perusahaan juga menyediakan beasiswa untuk anak-anak penggarap beserta bantuan-bantuan lainnya
“Karena kenyataannya memang itu tanah PTPN IV. Saya berterima kasih karena kami tetap diberi sugu hati dan bantuan untuk anak-anak kami,” kata Sapar.
Terpisah, Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN IV, Riza Fahlevi Naim memastikan komitmen untuk tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
Eksekusi ini merupakan legitimasi dan kewajiban PTPN IV dalam mempertahankan dan menjaga aset perusahaan negara.
“Yang pasti kami tetap mengutamakan persuasif. Untuk itulah perusahaan tetap memberi sugu hati dan bantuan lainnya seperti beasiswa. Bahkan pada operasional kebun kita tetap mengutamakan warga setempat sehingga keberadaan kebun bermanfaat lebih bagi mereka,” kata Riza mengakhiri.
Ant./MN