Ia menambahkan bahwa dalam proses reklamasi yang pihak pengusaha lakukan mulai per Januari 2023 ini berdampak pada tidak adanya proses produksi, sehingga tahun ini belum bisa membayar retribusi tersebut.
“Dalam proses reklamasi yang kami lakukan mulai per Januari 2023, itu berdampak tidak terjadi proses produksi, jadi hal tersebut menjadi hambatan untuk kami. Ada keterlambatan dalam membayar retribusi ke Pemerintah Kabupaten,”imbuhnya.
Untuk saat ini aktivitas penambangan tanah uruk untuk proyek Tol Jogja – Solo di beberapa wilayah di Kecamatan Bayat masih berlangsung. Para pengusaha tambang ini berharap adanya kebijakan dari Pemkab untuk adanya pendampingan terutama dalam proses pengurusan perijinan mengingat aktivitas penambangan ini untuk mendukung kelancaran proyek nasional.
Arifin/ed. MN