LimaSisiNews, Klaten (Jawa Tengah) –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten baru-baru ini dibuat gerah terkait kegiatan penambangan uruk yang digunakan untuk proyek tol Jogja – Solo – Kulon Progo. Pasalnya, ada indikasi para pelaku tambang tanah uruk di wilayah Kabupaten Klaten sudah lama beroperasi tapi belum setor retribusi.
Mengutip pernyataan Bupati Klaten, Sri Mulyani dari salah satu media online pada Senin (27/03/2023) yang lalu, ia menyatakan bahwa semua kegiatan tambang di Klaten, khususnya uruk tidak ada satupun pengusaha tambang yang membayar pajak.
Dari pernyataan tersebut, Tedy, salah satu pengusaha tambang yang berlokasi di wilayah Bayat saat ditemui awak media ini, LimaSisiNews mengatakan bahwa pihaknya sudah membayar retribusi kepada Pemkab.
“Kami, sejauh ini sudah memenuhi kewajiban kami untuk membayar retribusi. Yang di Tahun 2022 kam ipun sudah setor retribusi. Memang untuk Tahun 2023 ini kami belum setor karena per Januari 2023 ini kami proses reklamasi,” ujar Tedy, Kamis (30/03/2023).