LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, punya tujuan mulia. Menghemat anggaran negara hingga Rp306,7 triliun. Namun dalam eksekusinya bukanlah pekerjaan mudah.
Beberapa pos-pos anggaran belanja yang telah disusun berdasarkan segala jenis dokumen perencanaan pembangunan, mesti dipangkas sana-sini demi efisiensi.
Lebih miris lagi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ikut pula terkena imbasnya. Pagu anggaran Kementerian PUPR yang semula ditetapkan Rp110,95 triliun, terkena efisiensi sebesar Rp81 triliun, sehingga tersisa Rp29 triliun saja. Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025, berubah setelah terbitnya Inpres 1/2025 dan Surat Kementerian Keuangan.
Dengan kondisi ini, sulit berharap, daerah-daerah akan mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan bidang pekerjaan umum.
Dihubungi LimaSisiNews, Petrus, salah satu pengusaha jasa konstruksi di Yogyakarta bahkan mengatakan belum ada gambaran apapun terkait pekerjaan konstruksi yang saat ini juga terdampak Inpres nomor 1/2025 ini karena dampaknya cukup berat.
“Kalau masalah itu, terus terang saya belum punya gambaran, bisa jadi hampir sama pas covid, pekerjaan infrastruktur banyak berkurang. Jadi agak berat mas bagi pengusaha jasa konstruksi,” katanya, Senin (10/02/2025).
“Persaingan tender semakin berat,” lanjutnya.