Menyatakan terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Yang kedua, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp16.073.060.900,- (enam belas milyar tujuh puluh tiga juta enam puluh ribu sembilan ratus rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
Kemudian menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama Agus Santoso, S.Psi., M.M., dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Arifin/ed. MN