LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar Sidang Putusan Perkara Tipikor Mafia Tanah dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman hari ini, Kamis (19/10/2023).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kasi Penkum Kejati DIY), Herwatan dalam siaran persnya hari ini.
“Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah dalam pemanfaatan TKD Catur Tunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman oleh PT. Deztama Putri Sentosa dengan terdakwa Robinson Saalino (33) dibuka dan terbuka untuk umum yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan agenda sidang Pembacaan Putusan,” ungkap Herwatan dalam siaran persnya.
Lebih lanjut Herwatan menjelaskan, dalam hasil Sidang Putusan Majelis Hakim pengadilan Tipikor PN Yogyakarta telah menetapkan terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Amar Putusan Hakim antara lain: