Limasisinews.com – Depok
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok melakukan eksekusi gedung SEM Motor, Pancoran Mas, Kota Depok, Jabar, Kamis (09/12/2021) pagi.
Eksekusi itu dipimpin Panitera Eko didampingi Juru Sita Irwan, dan para staf PN Depok.
Dampak eksekusi gedung SEM Motor Depok tersebut, Ketua PN Depok diadukan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yayasan LBH Pers Indonesia dan Lembaga Anti Korupsi RI (LAKRI) ke Mahkamah Agung (MA) RI, Komisi Yudisial (KY) RI, dan Ombudsman RI.
Sebelum di eksekusi gedung SEM Motor Depok, menurut Robinson Togap Siagian Ketua Umum OBH Yayasan LBH Pers Indonesia dan Bejo Sekjen LAKRI, untuk mengadakan penegakkan hukum serta perlawanan perbuatan jahat eksekusi bodong, rencana penyitaan gedung SEM Motor secara paksa dilaksanakan oleh PN Depok pada Kamis.
Kesepakatan ini dilaksanakan kedua lembaga itu disaksikan oleh Tatang Hidayat, pemilik tanah dan gedung SEM Motor, di Jl Raya Margonda No.39, Pancoran Mas, Kota Depok, Jabar.
Tatang Hidayat, pemilik gedung SEM Motor distributor roda dua merk Suzuki meminta keadilan kepada negara didampingi OBH Yayasan LBH Pers Indonesia dan LAKRI, di Gedung Dewan Pers, lantai 3 kantor Kowari dan LAKRI Kota Depok.
Gedung SEM Motor Depok yang bernilai Rp 15 miliyar yang akan diambil oleh oknum terduga mafia tanah dan kasus (markus) melalui perbuatan melawan hukum tanpa prosedur lelang yang benar sesuai peraturan perundangan.
Pantauan di lapangan, tidak mengindahkan kedua lambaga berpengaruh tersebut, akhirnya Ketua PN Depok melalui Panitera Eko melakukan eksekusi Gedung SEM Motor Depok, Kamis (09/12/2021) pagi.
Namun dari eksekusi itu, kedua lembaga berpengaruh, OBH Yayasan LBH Pers Indonesia dan LAKRI Kota Depok mengadukan dan melaporkan Ketua PN Depok ke MA RI, KY RI, dan Ombudsman RI.
“Telah terjadi peristiwa hukum penyalahgunaan kekuasaan (abusepower) Ketua PN Depok memerintahkan eksekusi tidak menggunakan peraturan perundangan, khusus prosedur lelang,” jelas Bejo, Sekjen LAKRI Kota Depok kepada wartawan, Kamis (09/12/2021) di tempat eksekusi.
Sementara ditempat yang sama, Robinson Togap Siagian Ketua Umum OBH Yayasan LBH Pers Indonesia pendamping kuasa Tatang Hidayat dan Bejo Sekjen LAKRI Kota Depok serta pengacara pemilik gedung meminta Ketua PN Depok menunda eksekusi bodong Gedung SEM Motor.
“Meminta keadilan mengapa utang hanya Rp 1 miliyar saja harus menyita gedung bernilai Rp 15 miliyar,” ujar Tatang Hidayat.
Pengacara atau kuasa hukum Tatang Hidayat, pemilik gedung SEM Motor Depok, jauh hari sudah mengadukan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan dan malpraktek dan kejahatan kejahatan HAM kepada MA RI, Ketua Komisi Yudisial RI.
(DOD)