LimaSisiNews, Palas (Sumut) –
Pengacara Hukum Sari Marbun, Poltak Parningotan Silitonga, S.H., M.H., mendatangi Markas Kepolisian Ressor Padang Lawas (Mapolres Palas), Senin (05/05/2025) siang, untuk menindaklanjuti laporan kliennya atas dugaan pencurian hasil panen sawit dari lahan seluas 20 hektare milik Sari Marbun di Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas.
Kehadiran pengacara senior ini menyusul dua laporan resmi yang dilayangkan kliennya ke Polres Palas, masing-masing pada Sabtu (26/04/2025) dan Sabtu (03/05/2025), setelah dua kali aksi panen paksa oleh kelompok yang mengaku memiliki hak atas lahan.
Telah diberitakan sebelumnya, polisi bahkan turun langsung ke lokasi saat kejadian kedua berlangsung.
“Kami datang untuk membela hak-hak klien kami. Kebun sawit milik mereka dijarah dan dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahkan ada informasi, ada pengacara yang membekingi mereka. Saya tidak tahu siapa itu dan apa dasar hukumnya,” tegas Poltak usai bertemu Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Raden Saleh Harahap.
Menurut Poltak, lahan tersebut dibeli kliennya pada 2005 dalam kondisi semak belukar, lalu digarap dan ditanami kelapa sawit hingga kini produktif. Ia mengecam keras aksi pemanenan sepihak yang dilakukan kelompok lain tanpa dokumen sah.
“Mereka datang mengaku-ngaku tanpa dasar, tanpa surat, lalu memanen. Saya bilang ke Pak Kasat, kalau saya klaim tanah Polres ini milik saya dan memagarnya, boleh tidak saya ditangkap? Ya, tentu harus ditangkap. Hukum itu logis,” tegasnya.
Poltak juga mengapresiasi langkah cepat Polres Palas yang langsung turun ke lokasi saat laporan diterima. Namun ia menekankan bahwa peristiwa ini bukan semata sengketa lahan, melainkan dugaan pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.