“Kalau memang terjadi seperti itu, membiarkan preman merajalela masyarakat tidak akan percaya lagi kepada kepolisian. Untuk itu, Polisi harus tegas dan berani untuk melakukan penanganan perkara tindak pidana di kepolisian terutama dalam penangan tindak pidana premanisme yang kita lihat makin merajalela dan tidak perlu takut. Pimpinan Polri harus mendoktrin bawahannya supaya benar benar profesional, tanggap, tidak takut kepada preman karena polisi dilindungi undang-undang dalam melaksanakan tugasnya. Polisi, kan, digaji negara dari pajak rakyat sehingga tugasnya adalah melindungi kenyamanan, melindungi ketertiban di dalam masyarakat,” imbuhnya penuh harap.
Pengacara itu juga mengungkapkan, bahwa negeri kita sudah sangat merasa sakit.
“Kita lihat terkait kasus Sambo yang membunuh Josua Hutabarat. Saat itu dia dan Kamaruddin Simanjuntak, S.H., M.H., dipanggil Pak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI, Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas sesuatu yang sangat penting. Kami meminta kepada Pak Luhut supaya negara dan kepolisian ini harus kita ambil dari mafia hukum, mafia pradilan, mafia tanah, premanisme dan lainnya supaya masyarakat merasa aman dan tentram. Saya berharap Negara Indonesia yang kita cintai ini harus bersih dari para mafia dan preman,” pungkasnya.
“Masyarakat Kampung kompak menerangkan kepada kita bahwa sebelumnya masyarakat sudah ada membuat laporan di Polrestabes Medan, atas penganiayaan di Jalan H. Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang yang dilakukan preman suruhan mafia tanah tersebut, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan penanganan laporan tersebut di Polresta Kota Medan dan kita minta kepastian dan perlindungan hukum dari Kapoldasu, Irjen Pol Agung Setya Imam,” tutup pengacara yang memiliki karakter tegas itu.
JM-Ril/Ed. MN