“Bahkan dra kartini asmaralda batubara MM masih menjabat sebagai Plt kadishub kota Pematangsiantar, apakah di perbolehkan mengeluarkan surat pemecatan yang masih menjabat sebagai plt? Yang menurut undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Apratur sipil negara.
Ia juga memecat juru parkir semena-mena tanpa mekanis SOP atas nama darlis jambak yang berlapak di jalan merdeka sekitar depan toko fajar yang selalu memberikan setoran retribusi parkir setiap bulannya ke kantor dinas perhubungan tersebut.
“Masih banyak yang harus di benahi oleh plt kadis Perhubungan kota Pematangsiantar Lampu lalu lintas, Marka jalan, Angkutan Kota, Angkutan desa, Lapak Parkir semrawut, kemacetan arus lalu lintas dan Rambu-rambu arus lalu lintas, namun dugaan kepada plt kadis perhubungan kota Pematangsiantar tebang Pilih menjalankannya sesuai dengan Tupoksinya.
Alfianto SH meminta kepada Plt Walikota Pematangsiantar yang saat ini masih di Pimpin oleh Ibu Dr Susanti Dewayani Sp. A Segera mencopot Plt Kadishub Dra Kartini Batu Bara MM, yang memecat Juru Parkir Semena-mena Tanpa mekanis SOP menurut Peraturan walikota Pematangsiantar tentang pemungutan Retribusi parkir di tepi jalan Umum. Ujarnya.
(Tim/Red)