Berikut ini dasar hukumnya sebagai berikut
A. Menurut undang-undang no 13 tahun 2003 pasal 88 menyatakan dengan tegas setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan. Keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, Perlakuan yang sesuai harkat dan martabat manusia serta nilai agama
B. Menurut UU no 44 tahun 2009 pasal 7 ayat 1 tentang rumah sakit dimna rumah sakit harus memiliki standard K3 yang harus di penuhi.
C. Kemenkes Ri no 66 tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit bertujuan untuk menekankan rumah sakit harus memiliki dan menerapkan K3.
Besar harapan kepada menteri Kesehatan Republik indonesia untuk mengevaluasi Akreditasi Rumah Sakit Perdagangan, Ujarnya
Tim/Red