LimaSisiNews
Minggu, 25 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Penetapan Status Tom Lembong Sebagai Tersangka Perlu Ditinjau Lebih Lanjut Terkait Dasar Hukumnya

by Redaksi
01/11/2024
in DI Yogyakarta, Hukrim
17
SHARES
112
VIEWS

“Prinsip bahwa suatu kebijakan atau keputusan yang diambil oleh pejabat publik tidak dapat dipidana secara langsung tanpa unsur kesengajaan dapat ditemukan dalam beberapa ketentuan hukum Indonesia, walaupun tidak ada pasal khusus yang secara eksplisit menyatakan bahwa kebijakan tidak dapat dipidana,” lanjutnya.

Prinsip ini umumnya didasarkan pada beberapa peraturan berikut:

  1. Pasal 27 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan – Menyatakan bahwa pejabat administrasi negara tidak dapat dipidana atas tindakan administratif yang menjadi kewenangannya, kecuali jika terdapat penyalahgunaan wewenang yang disengaja atau dilakukan dengan niat jahat.
  2. Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal-pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang dalam konteks tindak pidana korupsi. Dalam konteks ini, penyalahgunaan wewenang bisa dipidana jika ada niat atau maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan negara.
  3. Asas Menyimpang dari Tujuan Wewenang (Detournement de Pouvoir) – Asas ini digunakan dalam hukum administrasi, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dapat dipidana jika tindakan tersebut melanggar tujuan yang sebenarnya dari kewenangan yang diberikan.

“Dalam praktek, kebijakan pejabat publik dapat dipidana jika terbukti terdapat unsur mens rea (niat jahat atau kesengajaan) atau perbuatan melawan hukum. Jika tindakan atau keputusan diambil tanpa ada unsur kesengajaan untuk melakukan pelanggaran, maka tindakan tersebut umumnya dianggap sebagai bagian dari diskresi kebijakan yang diberikan oleh hukum dan tidak dipidana,” pungkas Musthafa.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula, yakni Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

AR

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Headline
Share7SendShare

Berita Terkait

TBEG, Simbol Integrasi Ekologi dan Budaya Yogyakarta

Mei 24, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) – Taman Budaya Embung Giwangan hadir sebagai contoh nyata dari integrasi. Embung berfungsi sebagai konservator air dan...

Hadiri Dies Natalis STIE Widya Wiwaha, Mendag: Kolaborasi Lahirkan Wirausaha Muda

Mei 24, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menekankan pentingnya kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi dalam mempersiapkan sumber daya...

Tim Verifikator Dispar Gunungkidul Lakukan Verifikasi Desa Wisata di Wonosari dan Semanu

Mei 23, 2025

LimaSisiNews, Gunungkidul (DIY) - Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul melakukan kunjungan ke desa wisata Semanu, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu dan desa...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

TBEG, Simbol Integrasi Ekologi dan Budaya Yogyakarta

Mei 24, 2025
DI Yogyakarta

Hadiri Dies Natalis STIE Widya Wiwaha, Mendag: Kolaborasi Lahirkan Wirausaha Muda

Mei 24, 2025
DI Yogyakarta

Tim Verifikator Dispar Gunungkidul Lakukan Verifikasi Desa Wisata di Wonosari dan Semanu

Mei 23, 2025
DI Yogyakarta

Komisi V DPR RI Kunker Spesifik di Sleman, Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Seksi I

Mei 23, 2025
DI Yogyakarta

Diperiksa Kejari Sleman Soal TKD Kronggahan, Danang Maharsa Bantah Dugaan Keterlibatannya

Mei 23, 2025
Hukrim

Robert Pardede & Temaner Silalahi Diduga Jual Jabatan Pada ASN Pemko Pematangsiantar

Mei 23, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/