LimasisiNews, Sukabumi –
Unit Reskrim Polsek Cidahu Polres Sukabumi menangkap dua pelaku pencuri tanaman hias.
Kedua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Bogor berinisial HW (49) dan EJ (46) diamankan tadi malam, Rabu (09/02/2022) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Cidahu Iptu Suryana Bande ketika dikomfirmasi tim Humas Polres Sukabumi, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tanaman hias.
“Dini hari tadi petugas kami telah mengamankan dua pelaku pencurian tanaman hias diwilayah Kabupaten Bogor,” jelas Bande, Rabu (09/02/2022).
Menurut Bande kejadian bermula ketika Polsek Cidahu menerima laporan masyarakat tentang pencurian tanaman hias didalam Grand House halaman rumah yang beralamat di Kampung Tangkil Desa Tangkil Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi pada tanggal 08 Pebruari 2022.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Cidahu menindak lanjuti laporan warga dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan.
“Para pelaku ini masuk ke Grand House dengan cara merusak atap jaring dari plastik UV, ” tutur Bande.
Masih kata Bande setelah para berhasil masuk ke halaman Grand House kemudian menggasak berbagai jenis tanaman hias yang ada di sana, lalu kemudian kabur dengan membawa hasil curiannya melalui pintu belakang.
Bersama dengan penangkapan para pelaku, polisi juga turut mengamankan tanaman hias dari para pelaku yang disimpan dirumahnya.
“Akibat dari perbuatan para pelaku , korban menderita kerugian sekitar dua ratus juta rupiah,” tutur Bande lagi.
Bande juga menyatakan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan guna mendalami kasus pencurian tanaman hias tersebut.
“Kita terus dalami kasusnya untuk mengetahui apakah ada pelaku yang lain dalam kasus pencurian tanaman hias tersebut,” pungkasnya.
Adapun tanaman hias yang dicuri pelaku diantaranya berjenis terkenal diantaranya Florida Beauty.
(Red)