“Dari dulu Penyidik dari Polres hanya bilang tinggal tunggu keterangan dari tim ahli,dan sampai sekarang jawaban dari Polres Sleman seperti itu,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjut Sriyono, ia bersama tim bantuan hukum dari Pos pengaduan rakyat (Pos-Pera) adukan persoalan keterlambatan pengiriman berkas penyidikan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY. Namun sangat disayangkan penanganan dari ORI DIY pun dinilai kurang profesional dan lamban.
“Kita sudah laporkan ke Ombudsman terkait permasalahan pak Sriyono tersebut, akan tetapi kami sangat kecewa karena Ombudsman penanganannya hanya sebatas prosedural. Oleh karena itu teguran dari kami untuk Ombudsman tolong ditingkatkan lagi pelayanannya jangan hanya sekedar berbicara prosedur dan alur Karena banyak Aparat itu bersembunyi dibalik prosedur,” ungkap Dani Eko Wiyono koordinator Pos-Pera
Dani menegaskan kalau memang Ombudsman tidak bisa membantu melayani masyarakat yang membutuhkan bantuannya, maka bubarkan saja.
“Maka saya tekankan kalau Ombudsman itu tidak bisa membantu masyarakat yang memang membutuhkan bantuannya maka langkahnya adalah bubarkan saja Ombudsman itu, tidak penting itu,” tandasnya.
Ar/Ed. MN