LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Penetapan Lurah Maguwoharjo, KD, dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo beberapa waktu lalu (02/10/2023), menambah deretan panjang perangkat desa yang tersangkut masalah tersebut di Kabupaten Sleman. Namun demikian, kinerja dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam penanganan kasus tersebut patut mendapatkan apresiasi.
Koordinator Pos-Pengaduan Rakyat (Pos-Pera), Dani Eko Wiyono pun mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Kejati DIY dalam penanganan kasus tersebut yang melibatkan perangkat sesa atau lurah di wilayah Sleman.
“Saya mewakili Tim Pos-Pera memberikan apresiasi setinggi-tingginya dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kejati DIY untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan pemanfaatan TKD yang melibatkan oknum pejabat pemerintahan desa, baik yang di Caturtunggal maupun yang baru ini di Kalurahan Maguwoharjo, Depok Sleman,” tutur Dani saat dikonfirmasi LimaSisiNews, Sabtu (04/11/2023).
Menurutnya, tindakan tegas sangat diperlukan dalam penanganan kasus tersebut. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memberikan efek jera, terutama untuk para lurah.
Dani juga mendukung sepenuhnya apa yang sudah dilakukan Kejati DIY.