Terkait ada atau tidaknya rekayasa dari penahanan Dirut PT. Pueser Bumi Sejahtera Turisti Hindriya, Andry mengatakan pihaknya masih akan mengumpulkan bukti-bukti yang nanti akan dibawa ke persidangan.
“Terima kasih sudah menghubungi saya sebagai Penasehat Hukum Pak Turis,” kata Andry Fajar Yunanto saat dikonfirmasi LimaSisiNews, Jumat (07/03/2025) malam.
Pihaknya untuk sementara ini belum dapat berbicara banyak karena keterbatasan informasi.
“Untuk sementara ini saya belum dapat bicara banyak karena terbatasnya informasi, yang dapat saya sampaikan adalah:
- Kami menghormati dan menghargai Proses Hukum yang berjalan sampai saat ini, tak terkecuali dengan Penahanan Pak Turis.
- Untuk Dugaan Rekayasa Kasus sebagaimana yang njenengan sampaikan masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti sehingga nantinya bisa benar-benar terbukti dan hal ini akan kami buktikan nanti dalam tahap lain,
- Saat ini kami baru fokus merumuskan pembelaan terhadap pasal-pasal yang menjadikan pak Turis sebagai tersangka dan ditahan, tentunya pembelaan ini akan dilakukan pada saat persidangan.
Sementara itu yang dapat saya sampaikan pak,” papar Andry.
Turisti waktu itu juga pernah menyampaikan bahwa Ia pernah diajak untuk bertemu empat mata dengan oknum penyidik dari Kejari Gunungkidul di Pakuwon Mall, namun apa yang dibicarakan, Turisti masih enggan untuk mengatakannya.
Diketahui, jika terkait kasus dugaan penambangan ilegal di Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gedangsari, sebelumnya Kejari Gunungkidul telah terlebih dulu menetapkan Lurah nonaktif Suherman sebagai tersangka pada 24 Oktober 2024 lalu.
Ar/Ed MN