LimaSisiNews, Gunungkidul (DIY) –
Direktur Utama (Dirut) PT. Puserbumi Sejahtera, Turisti Hindrya, telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Kamis (06/03/2025) terkait kasus dugaan penambangan ilegal di Tanah Kas Desa (TKD) Sampang, Gedangsari, Gunungkidul.
Meski sempat tak hadir dengan alasan sakit saat penggilan pertama, Turisti akhirnya menghadiri panggilan kedua Kejari Gunungkidul Kamis (06/03/2025), dan langsung dilakukan penahanan.
Sebelum ditahan, Dirut PT. Puser Bumi Sejahtera menjalani pemeriksaan medis, dan dinyatakan cukup sehat. Selama 20 hari ke depan ia akan ditahan di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta.
Meski mengaku memiliki izin tambang, namun PT. Puser Bumi Sejahtera melakukan penambangan di lokasi Tanah Kas Desa (TKD) seluas 24.185m³, sehingga diperkirakan merugikan negara sebesar Rp506 Juta.
“Yang jadi persoalan itu, titik koordinat penambangan. TKD Sampang berada diluar wilayah lokasi tambang yang diizinkan,” Ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana Putra saat dikonfirmasi.
Turisti dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya Dirut PT Puser Bumi Sejahtera akan dijadwalkan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Murni Kriminal Atau Ada Dugaan Rekayasa
Terkait Penahanan Turisti Hindriya masih menyisakan persoalan. Seperti pernah disampaikan kuasa hukum tersangka Andry Fajar Yunanto beberapa waktu lalu bahwa ada banyak kejanggalan saat dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan terhadap kliennya dan dianggap cacat hukum.