LimasisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Pemerintah Kota (Pemko) Yogyakarta membentuk Tim Forum Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Terpadu sebagai wadah untuk berkoordinasi terkait anak yang berhadapan dengan hukum, mengawal agar hak-hak anak, terpenuhi bagi anak yang berhadapan dengan hukum saat awal proses hukum sampai selesai dan kembali ke keluarga.
Tim Forum SPPA Terpadu Kota Yogyakarta melibatkan dinas-dinas terkait di Pemko Yogyakarta, Polresta, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bapas Kelas 1 dan Kelas 2, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Yogyakarta. Tim Forum SPPA Terpadu Kota Yogyakarta tersebut diketuai oleh Sekda Pemko Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, dan telah dikukuhkan Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi.
“Bagi Bapak Ibu Tim Forum yang telah dikukuhkan, kami sangat berharap ide-ide dan sumbangsih pemikiran serta bisa berkontribusi,” ucap Sumadi, usai pengukuhan Tim Forum SPPA Terpadu Kota Yogyakarta, di Hotel D’Senopati, Selasa (22/11/2022).
Pihaknya menegaskan, Pemko Yogyakarta berkomitmen memenuhi klaster-klaster hak dan perlindungan anak secara penuh tanpa diskriminasi, adil bertanggung jawab dan berkelanjutan. Komitmen Pemkot Yogyakarta itu diperkuat dengan Yogyakarta menjadi kota layak anak predikat utama.
“Komitmen itu merupakan upaya yang terus diselenggarakan bersama dengan masyarakat dunia usaha, pemangku kepentingan lain dan segenap pemerhati perlindungan anak. Pada Tim Forum ada Pak Sekda, DP3AP2KB dan Bappeda yang akan menampung terkait pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak,” tandasnya.
Sedangkan Sekda Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya selaku Ketua Tim Forum SPPA Terpadu Kota Yogyakarta, mengatakan bahwa Pemkot Yogyakarta ingin mewujudkan afirmasi kepada anak yang berhadapan hukum secara nyata. Untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi awal dengan para pemangku kepentingan. Termasuk menyiapkan peta jalan afirmasi kepada anak yang berhadapan dengan hukum.