LimasisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Pemerintah Kota (Pemko) Yogyakarta dengan 22 Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin Kota Yogyakarta tahun 2023 yang diwakili oleh Direktur Rumah Bantuan Hukum Yayasan Afta (RBH YAFTA), Kharis Mudakir dan Direktur Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Ahmad Dahlan (PKBH UAD), Fanny Dian Sanjaya di Ruang Yudistira Balai Kota Yogyakarta, Senin (16/01/2023).
Sub Koordinator Kelompok Substansi Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Saverius Vanny menyampaikan bantuan hukum ini sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.
“Pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Yogyakarta tahun 2022 lalu mendapatkan respon positif dengan capaian jumlah perkara sebanyak 32 perkara serta serapan anggaran sebesar Rp106 juta, sebagai wujud nyata pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan tahun 2022 lalu turut mendukung penilaian parameter Hak Asasi Manusia (HAM) di Kota Yogyakarta sehingga Kota Yogyakarta dapat memperoleh predikat Kabupaten Kota Peduli HAM dengan nilai tertinggi se DIY serta capaian Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dengan nilai akhir juga tertinggi se DIY,” paparnya.
Mendasari evaluasi pelaksanaan pada tahun 2022 lalu, Vanny menyampaikan telah disepakati dan terbangun komitmen bersama antara Pemkot Yogyakarta dengan 22 LBH dan OBH mitra, untuk kembali melanjutkan kemitraan pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin penduduk Kota Yogyakarta di tahun 2023 yang secara teknis didasari dengan penandatangan perjanjian kerjasama.