LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Pemerintah Kabupaten Sleman meraih nilai 93.54 pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023. Nilai ini meningkat 1,97 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang meraih nilai 91,57.
Piagam penilaian diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI D.I.Yogyakarta, Budhi Masthuri, kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, di Ruang Sembada, Kantor Sekretariat Daerah Sleman, Rabu (13/03/2023).
Perwakilan Ombudsman RI D.I. Yogyakarta pada kesempatan itu menyerahkan Piagam Penilaian Kepatuhan secara serentak kepada 5 Organisasi Perangkat Daerah dan 2 Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Pemkab Sleman, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Puskesmas Kalasan, dan Puskesmas Moyudan. Pada tahun ini, nilai tertinggi diraih oleh Dinas PMPTSP dengan nilai 95,57.
Bupati Kustini menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur terkait atas berbagai upaya dalam mengoptimalkan pelayanan publik di Kabaten Sleman. Bupati mengatakan, hasil survei dan masukkan dari Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan DIY akan dipergunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan standar pelayanan publik.
“Kami berupaya untuk melakukan peningkatan kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana pelayanan yang bertujuan memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan publik yang mudah, efisien sesuai standar operasional yang ditentukan,” kata Kustini.