LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Maraknya peredaran minuman keras beralkohol di Sleman, akhirnya Pemerintah Kabupaten Sleman dengan tegas menerbitkan surat edaran (SE) terkait regulasi miras.
Hal tersebut juga sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Selain itu juga dalam rangka menegakkan Perbup Sleman Nomor 10 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
“Terbitnya Instruksi Gubernur tersebut kita tindak lanjuti dengan instruksi Bupati,” ujar Pjs Bupati Sleman Kusno Wibowo saat dikonfirmasi LimaSisiNews, Sabtu (02/11/2024).
Lebih lanjut Kusno mengatakan, untuk menindaklanjuti hal tersebut dan untuk penegasannya, Pemkab Sleman sudah berkoordinasi dengan kepolisian, baik KaPolda DIY, maupun Kapolres se- DIY serta Pemda DIY dan pejabat sementara walikota/Bupati.