Lebih lanjut ia menjelaskan, di sini harusnya Bupati berani bersikap tegas dan pasang Badan untuk masyarakatnya sebagai korban dari mafia pengembang yang sudah 8 tahun mengharapkan mendapatkan kejelasan dan kepastian mendapatkan SHM SRS.
Penjelasan yang disampaikan Sekda Pemkab Sleman melalui kepala Dinas PU dan utusan Bupati Sleman sebagai jembatan komunikasi dalam mencari solusi saat ini mentok tidak ada tindak lanjut dan perkembangan.
Ada sesuatu yang janggal dan tidak lazim dalam.proses penanganan perkara malioboro city secara administratif oleh pihak Bupati dan Pemkab sleman.
“Terus terang kami sangat kecewa, sampai saat ini kami melihat Bupati dan pemkab sleman hanya ingin cari amannya saja dan tidak berani memberikan kepastian legalitas, khususnya SLF yang sudah diajukan MMC Bank. Sampai saat ini hanya terkesan ogah-ogahan ,tidak mau fokus dan banyak retorika teori.
“Kami butuh bukti nyata, sikap dan tindakan yang berguna bagi para masyarakat korban mafia pengembang yang sampai saat ini perkaranya di Polda DIY belum ada kejelasan dan kepastian,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris (P3-SRS), Budiono menilai progres yang dijalankan Pemkab Sleman dalam merampungkan persoalan apartemen Malioboro City sejauh ini tidak terlalu signifikan. Bahkan notulensi setiap pertemuan dengan pihaknya selalu tertutup dirahasiakan.
“Ini sudah bukti bahwa Bupati dan pemkab sleman sedang dalam posisi tidak baik-baik saja. Kami akan tetap aksi di tanggal 2 september. Kami akan lebih ekstrim lagi, berbagai cara akan kami lakukan demi memperjuangkan keadilan dan hak kami dimana sudah 8 tahunan tidak ada kejelasan. kami harus kemana lagi satu – satunya jalan kami tetap akan gelar aksi,” ujar Budiono.
Dalam aksi nanti P3SRS gelar aksi bakar keranda mayat dan Ban di depan kantor bupati sleman. Ia juga menuturkan akan mengerahkan puluhan Sapi dan gerobak untuk kepung Kantor Bupati dan Kita Jogja.
“Ini sebagai simbol perlawanan kami terhadap pemkab sleman dan Bupati sleman karena masih memberikan karpet merah terhadap pengembang yang sudah di blokir oleh Ditjen AHU semenjak tanggal 20 oktober 2024.
Kami akan Bergerak dengan mengajak mahasiswa, aktivis dan semua elemen masyarakat semua lapisan di Jogja. Selama ini kami juga minta notulen rapat, apakah boleh meminta notulen?, setahu saya itu di mana-mana boleh tapi di Pemkab Sleman kok tidak boleh,” pungkasnya.
AR/Ed. MN