LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City menyatakan tetap akan menggelar unjuk rasa pada Senin, 02 September 2024. Hal ini sebagai bentuk kekesalan atas sikap Pemerintah Kabupaten Sleman yang inkonsisten memproses perizinan, passa pendaftaran online sampai saat ini tidak ada perkembangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) akan dikeluarkan.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua P3-SRS, Edi Hardiyanto saat menghadiri perscon dengan media terkait pelaksanaan acara aksi 2 September 2024.
“Tanggal 2 September kita akan adakan aksi. Kami akan suarakan keadilan dan kebenaran, kami akan meluapkan kegeraman kami terhadap sikap Bupati dan Pemkab Sleman yang terkesan diam di tempat dan saling melempar tanggung jawab,” tutur Edi, Sabtu (31/08/2024).
“Apakah mau menunggu ada gempa megatrus SLF baru akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU),” lanjutnya.
Edi menilai, selama ini pihaknya merasa tidak mendapat jawaban yang jelas dan tegas dari pihak Pemkab dan Bupati dalam menangani proses perizinan, khususnya dalam hal prosedur SLF, sehingga menghambat menuju penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM SRS).
Sedangkan MNC Bank sudah dapat mendaftarkan secara online ,kenapa baru sekarang Dinas PU memberikan penjelasan dan informasi untuk online sistem, kenapa tidak dari kemarin.
“Ini hal yang sangat aneh bagaikan drama dan sinetron yang kami melihat ada yang aneh dan tidak lazim dalam proses perizinan SLF ini. Keterlambatan penanganan perizinan oleh Pemkab Sleman, menyebabkan kami dirugikan dan merasa ditipu oleh pengembang,” paparnya.
“Pengurusan perizinan SLF ini adalah produk perizinan milik dan wewenang pemkab Sleman dan tidak ada korelasi nya dengan hukum yang sedang berjalan,”sambungnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan aksi teatrikal membakar keranda mayat dan membakar ban belas sebagai simbol perlawanan dan matinya demokrasi.
“Aksi ini adalah bentuk perlawanan kami terhadap proses penerbitan SLF yang kami melihat banyak unsur kepentingan. Apakah masyarakat akan di jadikan korban oleh pihak pemkab sleman?”