LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Untuk tunjangan hari raya (THR) tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman alokasikan anggaran sebesar Rp62,6 miliar. Tambahan gaji tersebut rencananya akan disalurkan mulai 1 April 2024, bersamaan dengan pencairan gaji rutin bulanan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Haris Sutarta menjelaskan tidak ada masalah dengan pemberian THR di lingkup pemkab. Pasalnya, sudah mengalokasikan sejumlah anggaran untuk membayar tambahan gaji guna keperluan hari raya.
“Alokasinya hampir sama dengan tahun lalu dan pagu anggarannya sudah kami masukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah [APBD] 2024. Untuk detail bisa ke Bidang Perbendaharaan,” papar Haris kepada wartawan, Minggu (24/03/2024).
Lemberian THR tersebut menurutnya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati. Untuk prosesnya sedang dalam proses harmonisasi dengan Kemenkumham.
“Masih proses dan pencairan THR akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya tidak perlu risau karena THR pasti diberikan,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Perbendaharaan, BKAD Sleman, Siti Nurjannah Kusumaningsih mengatakan, regulasi untuk pencairan THR masih dalam proses penyusunan. Meski demikian, ia memastikan tidak ada masalah berkaitan dengan tambahan gaji ini karena pemkab telah mengalokasikan anggaran di 2024.