Panduan itu dapat dijadikan rujukan pengelolaan desa antikorupsi sehingga setelah menyandang predikat itu, para perangkat desa dapat terus mengembangkan prinsip antikorupsi dalam menjalankan pemerintahan.
Dikatakan, evaluasi akan dilakukan secara periodik lima tahun sekali untuk menentukan apakah Desa Banyubiru masih layak menyandang predikat antikorupsi.
“Kita berharap, tidak ada lagi perangkat desa yang terjerat kasus korupsi. Jangan kendor untuk antikorupsi,” tegas Rino Haruno.
Senada, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto menghargai langkah Pemkab Semarang melakukan replikasi desa antikorupsi.
“Tidak mudah untuk ditetapkan sebagai desa antikorupsi. Banyubiru telah membuktikan mampu mengimplementasikan indikator antikorupsi melalui pelayanan publik yang berkualitas,” ungkap Dhoni..
Arifin/Ed. MN