LimaSisiNews, Kabupaten Semarang (Jawa Tengah) –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang berkomitmen menjadikan seluruh pemerintah desa bebas dari tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha saat menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi Implementasi Indikator Desa Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), di Balai Desa Banyubiru, Kamis (04/07/2024).
Menurutnya, setelah Desa Banyubiru dan Sraten menjadi desa antikorupsi, pada tahun ini akan disiapkan 20 desa antikorupsi. Sampai tahun 2025, dia berharap sudah terbentuk 50 desa antikorupsi.
Bupati menegaskan, telah dilakukan pendampingan semua desa untuk menerapkan prinsip antikorupsi. Namun, belum terperinci sesuai pedoman dari KPK. Sampai semester I tahun 2024, sebanyak 20 desa yang ditunjuk telah berupaya memenuhi berbagai indikator yang telah ditetapkan.
“Pemkab Semarang melalui Inspektorat terus berupaya maksimal mendampingi desa-desa tersebut. Harapannya, agar seluruh proses berjalan lancar dan semua desa menjadi antikorupsi,” katanya Bupati saat dihubungi LimaSisiNews melalui pesan WhatsApp, Minggu (07/07/2024)
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno mengapresiasi langkah Pemkab Semarang yang telah melakukan upaya replikasi dan perluasan desa antikorupsi. Pihaknya juga sudah menyusun panduan evaluasi dan monitoring desa antikorupsi.