LimasisiNews, Samosir –
Sebagai bentuk program zaman era digitalisasi atau pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Pemkab Samosir berhasil merahi peringkat pertama Se-sumatera Utara dengan nilai indeks 3,16.
Yang dimaksud dengan SPBE adalah keberhasilan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Sedangkan Evaluasi penilaian yang dilakukan Kemenpan-RB merupakan proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan klarifikasi informasi yang dilanjutkan dengan validasi informasi terhadap hasil penilaian Mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penerapan SPBE.
Keberhasilan itu diumumkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1503 Tahun 2021 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2021. Keputusan ini ditetapkan oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolu, di Jakarta, 24 Desember 2021
Ricky Rumapea sebagai Plt Kadis Kominfo Samosir, dalam siaran persnya, pada Rabu (05/01/2022) menyampaikan bahwa, pencapaian ini merupakan kerja sama dari semua pihak yang patut diapresiasi.
Menurutnya, dengan hasil pencapaian ini, semoga memotivasi seluruh perangkat-perangkat daerah untuk semakin berbenah bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat berubah lebih baik sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.Sebagai informasi, ada 3 (tiga) unsur penting dalam penerapan SPBE tersebut, yaitu; (1) penyelenggaraan pemerintahan merupakan unsur tata kelola dari birokrasinya, (2) kehandalan Teknologi informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai pengungkit (enabler) dalam pelaksanaannya, dan (3) kemudahan layanan pemerintah yang diberikan kepada pengguna, sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Sebagai bahan tambahan, Kemenpan-RB membuat 4 area penilaian (dalam evaluasi), mulai dari Kebijakan Internal, tata kelola, manajemen, hingga layanan SPBE yang ditetapkan di lingkungan pemerintah daerah.
(Rps)