LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Pada Jumat (31/03/2023) kemarin, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padang Lawas (Palas) drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu (AZP), CHt, M.M., M.Si., menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 – Unaudited ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Prov. Sumut) di Audirorium Kantor BPK RI Perwakilan Prov. Sumut, Medan.
LKPD Kabupaten Palas tersebut diterima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Prov. Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, S.E., M.M., Ak. C.A., CSFA.
“Penyerahan LKPD merupakan kewajiban kepala daerah untuk melaporkan penggunaan keuangan daerah setiap tahunnya,” kata Plt. Bupati.
AZP menambahkan kalau penyerahan LKPD adalah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 56, bahwa batas waktu penyerahan LKPD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, tepatnya tanggal 31 Maret.
“Bentuk kepatuhan terhadap amanat undang undang, transparansi dan pertanggungjawaban kinerja pemerintah, LKPD tahun 2022 telah diserahkan hari ini kepada BPK RI Prov. Sumut untuk selanjutnya dapat diaudit,” imbuhnya.