LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padang Lawas, drg H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, MSi, MH menerima alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Kenderaan Bermotor dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (PKB dan BBNKB) untuk tiga bulan yaitu, Bulan Januari, Pebruari dan Maret tahun 2023 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Dana bagi hasil tersebut diterima melalui Badan Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Bapendasu) kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas”.
Realisasi DBH PKB dan BBNKB yang tertuang dalam surat Nomor 900.1.13.1/994/BAPENDASU/V yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (BAPENDASU) Ahmad Fadly, S.Sos, MAP disampaikan langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA) Sibuhuan Aminah Siregar, SE, M.Si kepada Plt Bupati Padang Lawas di ruang kerjanya, Rabu (31/05/).
Menurut Plt Bupati Padang Lawas, Sesuai ketentuan hasil pajak PKB dan BBNKB yang masuk di kas Pemerintah Provinsi sebahagian akan dikembalikan ke daerah.
“Namun itu semua dapat terealisasi berkat kesadaran warga Kabupaten Padang Lawas yang telah membayar pajak PKB dan BBNKB tepat waktu. Ujarnya.
Tambahnya lagi, Kesadaran semacam ini, perlu dipertahankan dan menjadi contoh bagi yang lain. Karena harus kita akui bersama pajak merupakan sumber utama pendapatan daerah untuk membiayai jalannya pemerintahan, pembiayaan kepentingan umum dan pembangunan yang berkesinambungan.
Untuk itu, Atas nama Pemerintah Daerah, saya sangat mengapresiasi kesadaran warga padang lawas yang telah membayar pajak tepat pada waktunya. Terima kasih karena sudah membayar pajak.