LimaSisiNews, New Delhi (India) –
Pemerintah India, dalam permohonan kepada Mahkamah Agung pada Minggu (12/03/2023), menentang pengakuan terhadap pernikahan sesama jenis dan mendesak pengadilan agar menolak gugatan yang dilayangkan satu pasangan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Menurut Kementerian Hukum, pengakuan atas pernikahan diperuntukkan bagi hubungan berbeda jenis dan negara memiliki kepentingan yang sah atas hal itu.
“Hidup bersama sebagai pasangan dan melakukan hubungan seksual sesama jenis… tidak sebanding dengan konsep keluarga India yang terdiri dari suami, istri dan anak-anak,” tulis Kementerian Hukum itu dalam permohonan hukum yang dilihat oleh awak media dari kantor berita Reuters.
Disebutkan pula bahwa pengadilan tidak bisa diminta untuk “mengubah seluruh kebijakan legislatif negara yang tertanam dengan kuat dalam norma agama dan masyarakat“.
MA (Mahkamah Agung) India membuat keputusan bersejarah pada 2018 dengan menghapus larangan era kolonial terhadap hubungan seksual sesama jenis.
Sedikitnya 15 permohonan dilayangkan baru-baru ini yang beberapa di antaranya diajukan oleh pasangan gay.
Mereka meminta pengadilan agar mengakui pernikahan sesama jenis yang menjadi titik awal pertarungan hukum dengan pemerintah pimpinan Perdana Menteri, Narendra Modi.
Sebagian besar negara-negara di Asia tertinggal dari Barat dalam hal pengakuan terhadap pernikahan sesama jenis.
Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang mengakuinya, sementara negara lain seperti Indonesia dan Malaysia masih menganggapnya ilegal.
Singapura tahun lalu mencabut larangan hubungan homoseksual tetapi melarang pernikahan sesama jenis.