“Di rumahnya, pelaku pun mengaku kepada keluarga dan kerabatnya bahwa ia telah membunuh seseorang di Yogyakarta”, sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Diberitakan sebelumnya, saat ditemukan, FD mengalami luka di sekujur tubuhnya akibat senjata tajam di kamar kos yang disewa oleh pelaku. Kapolresta Yogyakarta, Kombes. Pol. Aditya Surya Darma mengatakan, H merupakan pekerja di sebuah kafe di wilayah Kota Yogyakarta.
“Sebelum kejadian, H tidak masuk kerja selama empat hari sampai dicari-cari oleh manajer di tempatnya bekerja,” jelas Aditya saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Senin (26/02/2024).
Rekan kerja H di kafe, kemudian diminta manajer kafe untuk mencarinya di kamar kos. Namun, saat tiba di kos sekitar pukul 19:00 WIB, rekan kerja H justru menemukan mayat perempuan. Sedangkan H tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Sementara itu, korban FD diketahui meninggalkan rumah dan pamit kepada keluarganya pada Selasa (20/02/2024) malam dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat. Berdasarkan penyelidikan polisi, benda berharga milik korban seperti handphone dan sepeda motor hilang.
Arifin/Ed. MN