LimaSisiNews, Kulon Progo (DIY) –
Empat pedagang depan Stasiun Wates menggugat Bupati Kulon Progo atas tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sengketa atas kepemilikan patok batas tanah di area depan Stasiun Wates, Kabupaten Kulon Progo masih berlanjut.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta melakukan sidang di tempat dengan agenda pengecekan langsung di lokasi yang menjadi sengketa, Senin (06/03/2023).
Pengecekan ini buntut dari tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP Kulon Progo pada 12 Agustus 2022. Saat itu lima kios pedagang berdiri di sebelah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Wates atau seberang Stasiun Wates dibongkar secara tiba-tiba oleh petugas Satpol PP.
Juru bicara PTUN Yogyakarta, Prasetyo Wibowo mengatakan bahwa pengecekan yang dilakukan oleh Ketua PTUN sebagai Hakim Ketua Sidang, Wakil Ketua PTUN sebagai Hakim Anggota I dan dirinya sebagai Hakim Anggota II, gunanya untuk mencari kebenaran sesuai yang dimohonkan oleh penggugat dalam hal ini pedagang.
“Kita turun langsung ke lapangan untuk melihat lokasi dari objek yang menjadi sengketa terkait pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP Kulon Progo. Memang ada lima kios yang dibongkar dan kita sudah lihat memang ada bekas pembongkaran,” jelas Prasetyo saat ditemui LimaSisiNews di lokasi.
Dia melanjutkan, setelah pengecekan patok batas tanah akan dilanjutkan sidang dengan agenda pembuktian terakhir di PTUN Yogyakarta pada 9 Maret 2023 mendatang.
Di lokasi yang sama, Staf Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Era Hareva menyampaikan, awalnya PT. KAI (Kereta Api Indonesia) yang mengklaim bahwa tanah yang di atasnya berdiri deretan kios milik pedagang adalah tanah milik PT. KAI. Sehingga PT. KAI keberatan jika tanah itu digunakan untuk aktivitas berjualan.
Dengan alasan tersebut, PT. KAI mengirim surat peringatan pertama hingga ketiga kepada para pedagang. Pada surat peringatan ketiga, PT. KAI memberi waktu hingga 11 Agustus 2022 bagi pedagang agar menertibkan kiosnya sendiri.
“Apabila di tanggal tersebut tidak dilakukan penertiban mandiri maka pada 12 Agustus 2022 akan dilakukan penggusuran oleh tim aset dari PT KAI,” jelas Era.