LimasisiNews, Kendal (Jawa Tengah) –
Pembayaran sejenis Infaq yang telah di tentukan nominalnya dari pihak sekolah untuk Siswa Baru sebesar Rp 965,000,- (Sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah) kurang lebih per siswa, sedangkan untuk Kelas 2 sampai Kelas 6 wajib membayar infaq tersebut seniali Rp 325,000,- (Tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) persatu tahun, sehingga hal ini dikeluhkan oleh beberapa orang tua siswa-siswi.
Yakni, dalam hal ini dilakukan oleh salah satu Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Kendal (MIN 1 Kendal) yang berlokasi dikawasan Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
Seperti diungkapkan oleh orang tua siswa MIN 1 Kendal, yang enggan disebutkan namanya, “Sebetulnya kami sangat keberatan mengenai adanya pembayaran Infaq, yang per satu tahun, akan tetapi mau bagai mana lagi itu sudah keputusan dari pihak sekolah harus begitu”, ungkapnya.
Sambung orang tua siswa-siswi, “Dan mengenai infaq kenapa kami tidak mengatakan keberatan, karena disaat ada musyawarah dari pihak sekolah tidak menjelaskan kepada kami, hanya kami diberikan satu formulir yang sudah dicantumkan soal kewajiban yang harus dijalani, salah satunya kewajiban untuk membayar Infaq dan yang lain-lainnya”, jelasnya.
Dan intinya kami selaku orang tua siswa sebetulnya sangat keberatan sekali, karena buat apa ada anggran BOS di sekolah, kalau memang bentuk apapun harus di tanggung oleh kami”, tutup orang tua siswa-siswi.
Untuk sementara itu saat awak media online LimasisiNews mencoba menyambangi MIN 1 Kendal, pada hari rabu (16/02/2022) guna konfirmasi kepada Kepala Sekolah namun beliau tidak ada dikantor sekolah menurut keterangan salah satu guru.
Sehingga jurnalis media online LimasisiNews berupaya menghubungi melalui pesan watasapi kepada pihak Kepala Sekolah guna mendapatkan penjelasan/komentar, namun masih belum ada jawaban sampai berita ini diterbitkan, Kamis (17/02/2022).
(Hen)