LimasisiNews, Pematang Siantar (Sumut) –
Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH, menuduh Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PD. Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Pematangsiantar, Toga Sihite secara sengaja telah melakukan fetakompli atau jebakan terhadap Walikota Pematangsiantar.
Revitalisasi pembangunan gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar yang disebut berbiaya Rp. 62 miliar, masih berupa proposal atau usulan, tapi Toga Sihite secara ambisius langsung memblow- up -nya ke pers seolah pembangunan gedung 4 Pasar Horas segera direalisasi. Revitalisasi pembangunan Gedung 4 usulan Walikota Pematangsiantar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan ke Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI, tapi Toga Sihite menyalib dan menebar opini seolah usulan pembangunan itu merupakan prakarasa dan inisiatifnya sendiri.
Tindakan tersebut menurut mantan Hakim Adhoc PN. Medan ini, menunjukkan Plt. Dirut Toga Sihite secara sengaja telah menjebak Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani, Sp.A, ke dalam pusaran spekulasi. Asumsinya, jika proposal pembangunan Gedung 4 Pasar Horas disetujui oleh Kementerian, maka Toga Sihite berharap dianggap paling berjasa. Sebaliknya jika proposal pembangunan ditolak atau ditunda, maka Toga mempertaruhkan reputasi dan integritas Walikota, dr. Susanti Dewayani, Sp.A.
Secara fatsun politik, ujar Advokat ini, semestinya Toga Sihite sangat tidak patut dan tidak layak melakukan itu. Selain karena proposal revitalisasi pembangunan itu merupakan “gawean” dari Walikota cq. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, tetapi juga belum berkepastian alias belum fixed. Namanya usulan, bisa disetujui tapi bisa juga ditolak.
Masih Usulan Untuk Tahun 2023
Hasil investigasi Sumut Watch mencatatkan, proposal revitalisasi pembangunan gedung 4 Pasar Horas baru diusulkan oleh Walikota sekitar Agustus 2022, untuk ditampung pada anggaran Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI Tahun 2023. Sampai saat ini prosesnya belum final dan masih tahap kelengkapan syarat- syarat, sehingga terlalu prematur atau terlalu dini untuk dipublish. Lagi pula kata Daulat, jikapun usulan itu diekspos sepatutnya tidak dilakukan oleh Toga Sihite, tetapi oleh Walikota atau Plt. Kadis Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbert Aruan, SPd.