“Pelanggaran administrasi adalah pelanggaran tentang tata cara/prosedur pelaksanaan tahapan Pemilihan. Bawaslu Kabupaten/Kota akan mendata jumlah dan sebaran APK yang melanggar untuk direkomendasikan pada KPU setempat terkait pemberian sanksi,” jelasnya.
Najib menambahkan, kemudian KPU akan berkirim surat pada Paslon untuk secara mandiri melakukan pemindahan atau penertiban APK yang melanggar dari rekomendasi/temuan Bawaslu.
“Jika atas peringatan KPU pada Paslon terhadap kesalahan pemasangan APK tidak diindahkan oleh Paslon, maka Bawaslu akan berkoordinasi dan merekomendasikan pada Satpol PP untuk melakukan penertiban,” imbuhnya.
Untuk penindakannya, Najib menuturkan dalam hal Paslon tidak melakukan tindak lanjut atas peringatan KPU atas dasar rekomendasi Bawaslu, maka Satpol PP akan melakukan penertiban dengan didampingi Bawaslu dan KPU.
Sementara itu terkait hal tersebut, dihubungi melalui telepon selulernya Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban dan penjelasan terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pemasangan APK dan sejauh ini belum ada Penindakan.
Ar/Ed. MN