LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Barisan Alat Peraga Kampanye (APK) dari salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati tampak berjajar di sepanjang taman lapangan Denggung, Sleman.
Sedangkan lokasi tersebut seperti diketahui adalah fasilitas milik Pemerintah kabupaten Sleman sebagai salah satu zona atau kawasan yang dilarang untuk dipasang APK.
Hal tersebut sudah ditegaskan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman Nomor: 500 Tahun 2024 tentang Penetapan Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye atau atribut kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024.
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Drs. Mohammad Najib, M.Si, saat dikonfirmasi LimaSisiNews, Selasa (08/10/2024).
“Dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye tentu terikat dengan tata cara dan larangan. Tata cara pemasangan tidak dibenarkan APK dipasang di pohon atau tiang PLN/ tiang Telkom dan lain-lain. Pemasangan APK juga terikat ketentuan dengan sejumlah zona larangan pemasangan,” tegas Najib.
Lebih lanjut Najib menjelaskan, jika ada APK yang dipasang melanggar tata cara atau terpasang di lokasi larangan tentu hal itu merupakan pelanggaran administrasi.