LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Pelan tapi pasti, perjuangan para pemilik apartemen Malioboro City yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) untuk memiliki legalitas akan segera terealisasi.
Setahap demi setahap perjuangan pemilik apartemen malioboro City akhirnya semakin membawa hasil positif.
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengundang pengurus dan pengawas P3SRS Malioboro City untuk berdiskusi menindaklanjuti kesepakatan yang di capai saat aksi di pendopo Bupati tanggal 23 September lalu hari ini, Senin (07/10/2024).
Dalam kesepakatan tanggal 23 September tersebut disampaikan dari hasil sidang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tinjau lokasi yang di lakukan oleh Pejabat terkait di temukan adanya 13 point persyaratan administrasi dan 20 point persyaratan yang harus dilengkapi oleh pihak MNC Bank.
Edi Hardiyanto selaku ketua P3SRS memastikan semua persyaratan administrasi dan teknis tersebut sudah di siapkan oleh konsultan MNC Bank dan tinggal diinputkan ke Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Akan tetapi hanya 1 point adminstrasi yang menjadi ganjalan dan membuat kami geram dan protes keras ke bagian hukum Pemkab Sleman, yaitu terkait point persyaratan adminstrasi No. 13 yang berbunyi ‘belum melampirkan kuasa dari pemilik ijin sebelumnya (PT Inti Hosmed)’,” papar Edi.
Bagian hukum Pemkab Sleman harusnya menyadari bahwa PT Inti Hosmed sudah diblokir oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) atas permintaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sleman.