“Setelah akan ditusuk di bagian mata, korban menangkis dengan tangan kanannya sehingga tongkat besi itu mengenai bagian lengan kanan korban, sehingga lengan kanan korban mengalami luka robek,” jelasnya.
Setelah itu, korban pun langsung menendang kaki SS, dan menjatuhkan sepeda motornya ke arah tersangka sambil berlari berteriak meminta tolong. SS pun kemudian kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Atas peristiwa itu, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil visum, petugas pun langsung menangkap SS saat berada di Simpang 3 Desa Sitinjo II.
Ada pun motif tersangka karena merasa sakit hati dengan korban, karena sudah menaruh racun ke ladang milik tersangka.
Atas perbuatannya, SS dikenakan Pasal 351 ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
Ril. Hms Junianto Marbun/Ed. MN