Selain itu, petugas juga menangkap tersangka SMB yang saat itu sedang berada di salah satu stasiun angkutan umum yang berlokasi di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.
Petugas juga turut mengamankan tersangka SBT yang merupakan penadah dari sepeda motor hasil curian tersebut di rumahnya yang berlokasi di Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang.
Menurut keterangan dari tersangka SP dan SMB, pencurian itu terjadi saat keduanya sedang keluar dari kamar kos yang berada di Jalan Mekar, Gang Bancin.
“Keduanya pun langsung menuju Gang Telaga Zam – Zam, dan mendapati sepeda motor milik korban terparkir tanpa terkunci stang jelas Kasat Reskrim.
Melihat peluang tersebut, SP langsung memundurkan sepeda motor, sementara SMB bersiap untuk mendorong dari belakang dengan menaiki sepeda motor.
Alhasil, Honda Beat tersebut berhasil di bawa SP dan SMB ke kosan, dan menjual nya ke SBT seharga Rp 2 juta.
“Tersangka SMB mendapat upah sebesar Rp 500 ribu, sementara sisanya digunakan tersangka SP untuk menebus HP nya yang sudah di gadai, serta sisanya untuk kehidupan sehari-hari tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, 4e dari KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Hms/Junianto Marbun