Medan – Sumut – LimasisiNews.com
Team Tekab (team khusus anti bandit) Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Iptu Theo. S. Tr. K mendapat informasi dari masyarakat AF (47) bahwasanya pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 telah terjadi Tindak pidana Pencurian dan Pemberatan terhadap 1(satu) unit mobil Mithsubisi Pick Up L 300 Tahun 2019 dengan No Pol BK 9067 SJ atas nama Deni Amsari Purba SH. di Jalan Setia Luhur No.34 Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia. Senin (23/08/2021)
Atas informasi tersebut Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Iptu Theo melakukan pengembangan dan penyelidikan di Tkp dan berkoordinasi kepada korban, bahwasanya kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 juni 2021 sekira pukul 04.00 wib di jalan Setia Luhur No.34 kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 16.30 wib, Tekab Polsek Medan Helvetia mendapat informasi bahwasanya telah terjadi tindak pidana Pencurian dan Pemberatan sebuah mobil di wilayah Sunggal yang mana Pelaku melarikan diri ke Pintu Tol Helvetia, dengan gerak cepat Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku A als A (25) Jalan Klambir V Desa Klambir V kebun Hamparan Perak
Sedangkan K (26) Jalan Terjun Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan dan M (30) Jalan Medan Aceh Kebun Lada Binjai serta F (35) Jalan Terjun Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan melarikan diri dan kami sudah menetapkan sebagai (DPO)
Selanjutnya anggota kami saat di Tkp melakukan introgasi awal terhadap pelaku A als A (25), Dia mengakui bahwasanya pada hari Sabtu tanggal 12 agustus 2021 sekira pukul 04.00 wib bersama teman – temannya (DPO) ada melakukan Pencurian dan Pemberatan 1 (satu) unit mobil Mitshubisi Pick Up L 300 Tahun 2019 dengan No Pol BK 9067 SJ di Jalan Setia Luhur Dwikora
Adapun Barang Bukti yang dapat kami amankan 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Rush warna putih dengan nomor Polisi BK 1441 FA, dan 1 (satu) buah gunting besi, serta 6 (enam) buah mata kunci T dan 1 (satu) buah Linggis, 1 (satu) buah pematah stang mobil dan 2 (dua) buah cincin emas
Pelaku juga menjelaskan bahwasanya mobil hasil curian tersebut telah di jual kepada seseorang laki – laki yang di ketahui bernama Kj (DPO), seharga Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) di Aceh Tamiang, dan hasil penjualan Mobil tersebut Pelaku mendapat bahagian sebanyak Rp.8.000.000.- (delapan juta rupiah), untuk pelaku kami kenakan pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 9 Tahun Penjara. “pungkas Wakapolsek Medan Helvetia Akp. AT. Simangunsong
Ditempat terpisah Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean. SH. SIK. MH, membenarkan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini masih kami lakukan penyidikan dan pengembangan”.ucapnya
Kepada pelaku (DPO) kami masih melakukan pengejaran dan akan memberikan tindakan tegas serta terukur kepada para pelaku (DPO) apabila tidak koorperatif, kami juga mengharapkan informasi dan bantuan dari masyarakat terkait keberadaan para pelaku (DPO)”.tegas Pardamean.
(Tim/Red/ed.NM)