“Kasus ini sudah sangat viral sejak awal diberitakan lewat media, sehingga menjadi perhatian kami dan Badan Pengurus Harian (BPH) PBB Pusat. Bahkan banyak berita hoax yang telah kita laporkan dan sudah berjalan di Krimsus dan Krimum Polda, dan sudah ada juga limpahannya di Polres Palas,” terang Paul.
Sementara Sakkeus Harahap mantan suami Jemti Mutiara menyebutkan kedatangan ormas PBB merupakan tekanan playing victim, pasalnya sidang ini prihal harta gono-gini.
“Adanya tekanan ormas yang dibuat oleh Jenti Mutiara melalui ormas PBB tidak perlu dilakukan karena ini mengenai harta gono-gini. Di sini terlihat Jenti Mutiara melakukan playing victim seolah-olah teraniaya padahal dia yang menguasai seluruh harta yang kami dapat setelah pernikahan. Itulah jahatnya perempuan itu,” kata Sakkeus.
Tampak dalam situasi sidang ,Kasat Shabara dan Kasat Intel Polres Padanglawas bersama PBB turut mengawal jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan.
Sebelumnya, Jenti Mutiara, anggota DPRD Padanglawas ini dituduh mantan suaminya (Sakkeus Harahap) selingkuh dengan oknum Perwira di Polres Padanglawas berinisial AS. Jenti mengaku, akibat sering mangalami KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) ia menggugat cerai mantan suaminya (Sakkeus Harahap) sehingga Sakkeus menggugat mantan istrinya atas harta gono-gini.
Rz/ed. MN.