LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Aksi demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu di Gedung DPRD DIY tercoreng akibat adanya aksi vandalisme terhadap bangunan cagar budaya yang dilakukan oleh beberapa oknum massa aksi.
Aksi vandalisme yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut sangat tidak mencerminkan karakter masyarakat Yogyakarta. Pasalnya Gedung DPRD DIY tersebut adalah salah satu bangunan cagar budaya yang harus dijaga dan dirawat keberadaannya. Tak hanya Gedung DPRD DIY saja, patung monumental Jendral Sudirman yang berada tepat di depan DPRD pun tak luput dari sasaran vandalisme.
Hal tersebut diungkapkan oleh aktivis Dani Eko Wiyono saat dikonfirmasi awak media, Jumat (28/03/2025).
Dani menyebut, aksi vandalisme yang mereka lakukan tersebut sudah tidak lagi beretika. Ia pun sangat menyayangkan aksi vandalisme tersebut.
“Aksi itu boleh dan tidak dilarang sesuai UU No. 9 Tahun 1998 dengan beberapa poin penting perlu dipertimbangkan antara lain terkait :
– Hak dan kewajiban peserta adalah peserta memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, serta berkewajiban untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menjaga ketertiban umum, dan tidak membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum.
– Pemyampaian Pwndapat yang dimaksud adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dimulai.
– Larangan peserta terkat peserta aksi dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. Penyampaian pendapat juga dilarang dilakukan dengan cara yang melanggar peraturan lalu lintas atau tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada kepolisian.
– Tanggung jawab dalam hal ini penyelenggara dan peserta bertanggung jawab agar kegiatan berlangsung aman, tertib, dan damai,” papar Dani yang juga Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI).